Kuat diduga menjadi pengedar obat keras berjenis pil dobel L, Redhy A H P (19) pemuda asal Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ditangkap Satreskoba Polres Kediri Kota. Foto : Polres Kediri Kota
Pengungkapan terhadap Redhy bermula dari upaya penyelidikan kasus peredaran pil dobel yang dilakukan Satreskoba Polres Kediri Kota pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Semen, demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, Jumat (24/1/2020).
Dikatakan Kamsudi, dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan di sebuah rumah terletak di Jalan Tembus Gang I di wilayah Desa Semen Kecamatan Semen.
Redhy tak bisa mengelak setelah petugas menemukan tas kresek warna hitam berisi barang bukti pil dobel L sebanyak sekitar 4000 butir. Redhy pun kemudian dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kamsudi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Karena dinilai melakukan tindak pidana, yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan,” urainya.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lanjutan terhadap Redhy. (A Rudy Hertanto)
